Ade Yahya Suryana mengatakan sejumlah barang bukti ikut diamankan dari MAH.
"Timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti," katanya.
Baca Juga: Hacker Bjorka Ditangkap? Ini 3 Alasan MAH Ditetapkan Polri Jadi Tersangka
Adapun barang bukti yang diamankan dari MAH diantaranya 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone.
"Kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," katanya.
Sebagai informasi, Tim Siber Mabes Polri telah mengamankan seorang pria berinisial MAH (21) di Kabupaten Madiun pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.***