Namun di tengah tahapan tersebut muncul banyak keinginan untuk mengubah proses penyelenggaraan pemilu. Sebut saja demi melakukan pembaruan dan penguatan.
Tetapi, faktanya parpol dan Presiden tidak mau mengubah ketentuan UU Pemilu sehingga kondisi seperti sekarang terjadi.
"Nah, banyak keinginan yang tiba-tiba (muncul) berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan," kata Fadli.
Ia kemudian menuturkan bahwa Pemilu sebagai sebuah siklus pelaksanaan tidak bisa seperti itu karena tahapan sudah diatur sedemikian rupa.
Baca Juga: Usai Temui KPU RI, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono Tegaskan Partainya Tetap Gabung KIB
"Jadi itu sekarang karena tahapannya sedang berjalan, parpol dijalani saja sebaik-baiknya. Jangan di tengah tahapan Pemilu berjalan," kata Fadli.
Sebagai informasi, nomor urut parpol Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam keputusan itu diatur tentang menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 sebagai berikut:
• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1