Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

- 13 September 2022, 17:12 WIB
Begini suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Selasa, 13 September 2022
Begini suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Selasa, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - KPU RI kembali tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap 7 parpol dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sidang Bawaslu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 7 parpol menolak semua gugatan tersebut pada Selasa 13 September 2022.

Adapun parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Pandai, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Pandu, dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI

Dengan demikian, total 9 parpol yang mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.

Sebelumnya pada 9 September 2022 Bawaslu juga menolak gugatan Partai IBU dan Partai Pelita dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dengan ditolaknya gugatan oleh Bawaslu RI membuktikan KPU bekerja sesuai prosedur.

"Artinya sudah bener apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin," kata Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x