BESOK, RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Ketua DPR: Negara Menjamin Hak Rakyat Atas Keamanan Data

- 19 September 2022, 18:44 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU PDP Disahkan pada Selasa 20 September 2022
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU PDP Disahkan pada Selasa 20 September 2022 /Screenshot

JURNAL MEDAN - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

Menurut Puan, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR telah memutuskan akan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna untuk segera disahkan sebagai undang-undang.

"Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa besok," demikian keterangan pers Ketua DPR Puan Maharani, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Kesal data Rahasianya Diobrak Abrik, Pemerintah Bentuk Timsus Bongkar Sosok Bjorka

Baca Juga: China Sudah Bicara Standarisasi 6G, Indonesia Masih Sibuk Kena Prank Bjorka

RUU PDP, kata dia, akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital saat ini.

Ia berharap beleid baru tersebut melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi dan efek domino yang diakibatkannya.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah