13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Alur seleksi rekrutmen sebagai berikut:
• Sosialisasi: tanggal 10-21 Sep 2022
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep 2022
• Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 21 - 27 Sep 2022
• Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28 - 30 Sep 2022