Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab

- 20 September 2022, 16:16 WIB
RUU PDP menjamin data pribadi setiap warga Indonesia dilindungi negara
RUU PDP menjamin data pribadi setiap warga Indonesia dilindungi negara /Freepik/

Di pasal berikutnya disebutkan bahwa Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Kemudian Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Baca Juga: Link Converter: Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube Pakai MP3Juice Langsung Simpan di HP: Cepat dan Mudah

Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Dan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Di pasal 2 ayat 1 disebutkan UU PDP berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum.

Yakni pihak-pihak yang berada di wilayah hukum RI dan di luar wilayah hukum RI yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum RI; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.

Baca Juga: Link Tiket One Piece Red di CGV, Cinepolis dan Cinema XXI, Nonton di Bioskop Mulai 21 September 2022

Sementara undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah