Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab

- 20 September 2022, 16:16 WIB
RUU PDP menjamin data pribadi setiap warga Indonesia dilindungi negara
RUU PDP menjamin data pribadi setiap warga Indonesia dilindungi negara /Freepik/

JURNAL MEDAN - Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

RUU PDP bakal jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin sekaligus memastikan perlindungan data pribadi warga. Termasuk pengertian data pribadi itu sendiri.

Adapun sistematika RUU PDP sebanyak 76 pasal dan 16 Bab sebagai berikut:

Baca Juga: Download YouTube MP3 Terbaru! Converter Video Musik Jadi MP3 MP4 Gratis Bukan di YTMP3

Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Asas
Bab 3 Jenis Data Pribadi
Bab 4 Hak subjek data pribadi
Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi
Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi
Bab 7 Transfer Data Pribadi
Bab 8 Sanksi Administratif
Bab 9 Kelembagaan
Bab 10 Kerja Sama Internasional
Bab 11 Partisipasi Masyarakat
Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi
Bab 14 Ketentuan Pidana
Bab 15 Ketentuan Peralihan
Bab 16 Ketentuan Penutup.

Lebih dari dua tahun Komisi I DPR melakukan pembahasan intensif hingga kemudian menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

Definisi data pribadi disebutkan langsung dalam Pasal 1 ayat 1.

"Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik."

Di pasal berikutnya disebutkan bahwa Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Kemudian Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Baca Juga: Link Converter: Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube Pakai MP3Juice Langsung Simpan di HP: Cepat dan Mudah

Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Dan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Di pasal 2 ayat 1 disebutkan UU PDP berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum.

Yakni pihak-pihak yang berada di wilayah hukum RI dan di luar wilayah hukum RI yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum RI; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.

Baca Juga: Link Tiket One Piece Red di CGV, Cinepolis dan Cinema XXI, Nonton di Bioskop Mulai 21 September 2022

Sementara undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah