Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

- 20 September 2022, 14:21 WIB
KPU secara memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024
KPU secara memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini belum menemukan metode kampanye yang paling tepat di kampus.

"Itu kan sampai sekarang Peraturan KPU belum jelas," kata Rahmat Bagja di sela Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.

Rahmat Bagja mencontohkan jika semua parpol memasang spanduk di kampus, itu jelas-jelas dilarang namun kalau politisi masuk kampus tentu diperbolehkan.

Baca Juga: PKB Panaskan Mesin Politik, Disebut Lolos Verifikasi Administrasi di KPU RI, Target 100 Kursi DPR Tampak Cerah

Diperbolehkan artinya politisi masuk kampus sebagai mimbar akademik untuk berdebat mengenai visi misi, pembahasan ilmiah, dan bicara kebijakan tentu saja diizinkan.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Misalnya, politisi berdiskusi, berdebat, hingga saling bantah bahwa partainya akan mewujudkan A dan B kemudian saling memberi tanggapan.

"Ya, diskusi biasa aja sepanjang tidak kampanye. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Tak Ragu Beri Rekomendasi Takedown Akun Buzzer, Walau Pengikut Jutaan, Kalau Melanggar Tetap Diblok!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x