JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini belum menemukan metode kampanye yang paling tepat di kampus.
"Itu kan sampai sekarang Peraturan KPU belum jelas," kata Rahmat Bagja di sela Rakornas Sentra Gakkumdu di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Rahmat Bagja mencontohkan jika semua parpol memasang spanduk di kampus, itu jelas-jelas dilarang namun kalau politisi masuk kampus tentu diperbolehkan.
Diperbolehkan artinya politisi masuk kampus sebagai mimbar akademik untuk berdebat mengenai visi misi, pembahasan ilmiah, dan bicara kebijakan tentu saja diizinkan.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Misalnya, politisi berdiskusi, berdebat, hingga saling bantah bahwa partainya akan mewujudkan A dan B kemudian saling memberi tanggapan.
"Ya, diskusi biasa aja sepanjang tidak kampanye. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," ujarnya.