JURNAL MEDAN - Pakar IT Vaksincom Alfons Tanujaya mengapresiasi disahkannya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan mengurangi kebocoran data.
Di dalam UU PDP disebutkan sanksi yang tegas bagi pengelola data yang lalai, tapi dibalik itu Alfons mengingatkan aksi peretasan oleh hacker secara langsung.
UU PDP, kata dia, tidak secara otomatis mengurangi aksi peretasan yang melanggar hukum. Sehingga aksi peretasan oleh hacker akan terus terjadi.
Baca Juga: UU PDP Disahkan, Segera Bentuk Lembaga Otoritas PDP Diisi Orang yang Ahli, Jangan Sampai Jadi Macan Ompong
"Sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas (hacker) sudah melanggar hukum dan dapat di hukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP," kata Alfons dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Alfons, setiap peretas yang menjalankan aktivitasnya sudah tahu bahwa tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka.
Dengan adanya UU PDP, Alfons berharap pengelola dan prosesor data di Indonesia bisa lebih peduli dan lebih baik dalam mengelola datanya.
Kunci dari UU PDP menurut Alfons adalah lembaga independen (semacam Komisi PDP) yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.
Baca Juga: Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab
Alfons mengatakan, lembaga independen harus bisa menjalankan perannya, berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya.
Kemudian lembaga ini bertaji selevel Satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia.