JURNAL MEDAN - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan UU PDP menjadi titik awal Indonesia menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital.
Setelah disahkan, UU PDP memerlukan Komisi PDP atau lembaga Otoritas yang kuat dan independen untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan DPR RI pada Selasa 20 September 2022.
Baca Juga: Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal.
Jumlah itu bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"Segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan," kata Pratama Persadha dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Selasa, 20 September 2022.
Pratama juga menegaskan perlunya dibuat aturan turunan. Adapun aturan turunan memuat sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah.
Baca Juga: RUU PDP Mendesak, Masyarakat Butuh Kepastian dan Perlindungan Terhadap Data Pribadi