Ini Kehebatan Ferdy Sambo, Sudah Bunuh Orang, Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kini ke PTUN, Pengamat: Kawal!

- 24 September 2022, 17:22 WIB
Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN Usai Permohonan Bandingnya Ditolak
Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN Usai Permohonan Bandingnya Ditolak /Diolah dari Google

JURNAL MEDAN - Kehebatan Ferdy Sambo semakin terlihat. Sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sosok Ferdy Sambo menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir karena membunuh ajudannya sendiri Brigadir J.

Akibat pembunuhan tersebut Ferdy Sambo jadi tersangka kemudian dipecat dari Polri. Pemecatan pun dilakukan dengan tidak hormat (PDTH).

Baca Juga: Elemen HMI Minta Jokowi Selamatkan Polri yang Kini Rusak Gara-gara Kasus Ferdy Sambo

Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian menggugat hasil sidang etik terhadap dirinya berupa PDTH ke PTUN.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan tidak mempermasalahkan Ferdy Sambo karena PDTH bersifat final dan mengikat.

"PTUN itu hak yang bersangkutan," kata Dedy Prasetyo.

Sementara pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta publik mengawal ketat Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x