Praktisi Hukum Sebut Aturan Main Robot Trading di Indonesia Belum Jelas

- 26 September 2022, 21:35 WIB
Foto: ilustrasi korban investasi bodong robot trading Net89 PT SMI, GEMPUR NET89  mengadukan nasibnya ke YLKI
Foto: ilustrasi korban investasi bodong robot trading Net89 PT SMI, GEMPUR NET89 mengadukan nasibnya ke YLKI /Istimewa

JURNAL MEDAN - Permasalahan mengenai robot trading menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena adanya sejumlah pihak yang mengaku dirugikan.

Praktisi hukum Yunasril Yuzar mengatakan hal ini terjadi karena Indonesia belum memiliki aturan main yang jelas mengatur aktivitas robot trading.

Akibatnya, hukum yang ada dan diikuti Indonesia saat ini adalah hukum internasional.

Baca Juga: Biodata Profil, Instagram Helly Shah Pemeran Ridhima di Serial India Ishq Mein Marjawan 2 Tayang ANTV

"Kalau kita bicara robot trading, ini persoalan internasional. Semua orang tahu dan bisa melakukannya. Bahkan kalau bicara trading, itu kan tidak tunduk pada hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional karena itu sudah diakui oleh masyarakat luas," ujar Yunasril dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Senin, 26 September 2022.

Yunasril menuturkan bahwa memang ada lembaga yang bersinggungan dengan aktivitas trading, seperti Bappeti.

Sayangnya, kata dia, lembaga itu tidak memiliki kewenangan yang bisa mengintervensi broker.

Saat ini semua orang seperti dibebaskan untuk memilih broker, baik itu broker yang terdaftar atau pun tidak.

Baca Juga: Download Classroom of the Elite Season 2 Episode 13 Sub Indo, Nonton Streaming Tidak Otakudesu Anoboy

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x