JURNAL MEDAN - Permasalahan mengenai robot trading menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena adanya sejumlah pihak yang mengaku dirugikan.
Praktisi hukum Yunasril Yuzar mengatakan hal ini terjadi karena Indonesia belum memiliki aturan main yang jelas mengatur aktivitas robot trading.
Akibatnya, hukum yang ada dan diikuti Indonesia saat ini adalah hukum internasional.
"Kalau kita bicara robot trading, ini persoalan internasional. Semua orang tahu dan bisa melakukannya. Bahkan kalau bicara trading, itu kan tidak tunduk pada hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional karena itu sudah diakui oleh masyarakat luas," ujar Yunasril dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Senin, 26 September 2022.
Yunasril menuturkan bahwa memang ada lembaga yang bersinggungan dengan aktivitas trading, seperti Bappeti.
Sayangnya, kata dia, lembaga itu tidak memiliki kewenangan yang bisa mengintervensi broker.
Saat ini semua orang seperti dibebaskan untuk memilih broker, baik itu broker yang terdaftar atau pun tidak.