Ia juga mengomentari soal PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang operasional perusahaan-nya disebut penipuan.
PT SMI sebelumnya diduga merugikan member. Menurut dia, PT SMI hanya menjadi korban opini yang terbangun dari berbagai masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading.
Alasan tersebut diungkapkannya berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di masyarakat.
"Yang saya tahu PT SMI ini hanya menjual ebook. Kemudian ada bonus, bisa diambil atau tidak. Kemudian, konsumen atau member dia punya kebebasan untuk mengikuti trading atau tidak. Itu kembali lagi pada hak trader. Setelah itu, putus hubungannya dengan SMI, tidak ada masalah lagi dengan PT SMI," ujarnya.
Baca Juga: 10 Quotes Penyemangat Senin Pagi, dari yang Bijak hingga Mengundang Gelak Tawa
Yunasril menambahkan bahwa pihak yang juga sebenarnya berwenang menangani persoalan robot trading adalah Bappebti. Di luar itu tidak memiliki dasar hukum.
"Yang bisa melihat persoalan itu hanya Bappebti karena diberi kewenangan pengawasan. Kalau di luar Bappebti mempersoalkan, berarti itu tidak jelas hukum itu sendiri. Ingat lex specialis dan lex generalis, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum," ujar Yunasril.
Sementara UU Perdagangan menurut Yunasril adalah hukum yang khusus. Di dalamnya yang diberikan izin adalah perusahaan, bukan perorangan.
"Kalau perusahaan, berarti pengawasan itu harus berjalan dulu. Lakukan penyelidikan atau penyidikan oleh lembaga terkait seperti Bappebti atau Kemendag," ujarnya.
Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS Kelas 5 SD Tema 4 Semester 1 Plus Kunci Jawaban