JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menerbitkan sejumlah poin imbauan kepada calon peserta Pemilu 2024 demi menjaga kesetaraan dan kondusifitas tahapan.
Imbauan Bawaslu setelah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat publik yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Imbauan juga sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Demi menjaga kesetaraan dan kondusifitas Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center, Kamis, 29 September 2022.
Adapun imbauan tersebut berisi:
1. Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye Pemilu.
2. Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Tujuannya demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.