JURNAL MEDAN - Bawaslu menolak laporan penyebaran tabloid KBA News (Kabar Anies Baswedan) yang disampaikan pelapor atas nama Miartiko Gea.
Bawaslu menyatakan laporan itu tidak memenuhi syarat materil namun tetap
menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.
Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah memenuhi syarat formil.
Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat
Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan.
Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu Tahun 2024.