Bawaslu Tolak Laporan Tabloid Anies Baswedan yang Beredar di Rumah Ibadah Karena Belum Ada Peserta Pemilu 2024

- 29 September 2022, 17:37 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) saat konferensi pers tentang tabloid KBA News, Kamis, 29 September 2022
Anggota Bawaslu RI Puadi (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) saat konferensi pers tentang tabloid KBA News, Kamis, 29 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Bawaslu menolak laporan penyebaran tabloid KBA News (Kabar Anies Baswedan) yang disampaikan pelapor atas nama Miartiko Gea.

Bawaslu menyatakan laporan itu tidak memenuhi syarat materil namun tetap
menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah memenuhi syarat formil.

Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat

Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat materil laporan.

Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.

Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Laporan Dirinya ke Bawaslu RI Terkait Tabloid di Malang, Malah Tanya Balik: Memang Ada?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x