Tersangka Bos Tambang Ilegal di Desa Bulusari Diserahkan ke Kejaksaan, Ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan

- 30 September 2022, 02:09 WIB
Ilustrasi tambang ilegal
Ilustrasi tambang ilegal /

Selain itu, tersangka sebelumnya juga telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Penahanan juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Misalnya, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bangil agar bisa dilakukan persidangan secepatnya," kata dia.

Andrias Tanudjaja alias AT diketahui tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Baca Juga: 10 Contoh Soal UAS PAS Tema 4 Kelas 3 SD MI Semester 1 Plus Pembahasan dan Kunci Jawaban

Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya itu ditangkap pada bulan Maret 2021.

Andrias Tanudjaja disangka melanggar UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia juga melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

AT disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah