JURNAL MEDAN - Penyidik Mabes Polri menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja (AT) ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.
Andrias diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Proses penyerahan membutuhkan waktu cukup lama karena tim Kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.
"Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan dan jika dibutuhkan akan diperpanjang.
Terdapat beberapa alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Diantaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi mencapai 10 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi PSDS Deli Serdang vs Semen Padang di Pekan 7 Liga 2 2022 Lengkap Dengan Link Live Streaming