Penulis Buku Jokowi Undercover
Bambang Tri Mulyono didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Selain Jokowi (sebagai tergugat I), tergugat lainnya adalah KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menampilkan informasi, "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya."
Kalimat itu terdapat dalam poin pertama petitum penggugat (Bambang Tri) yang menginginkan PN Jakpus menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga: Intip, Total Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Jendral yang Saat Ini Menjabat Kapolda Jatim
PMH Jokowi berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH dengan menyerahkan dokumen ijazah berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.
Dokumen tersebut merupakan syarat kelengkapan pencalonan Jokowi saat mengikuti Pilpres 2014 dan 2019 sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
Bambang Tri Mulyono dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover mendapatkan pembebasan bersyarat awal Juli 2019.