Pada waktu itu Bambang Tri telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.
Dia sempat ingin mengajukan banding tetapi urung dilakukan sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Ia didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. ***