TPD DKPP DKI Jakarta Sebut Resesi Ekonomi Tidak Bisa Jadi Alasan Menunda Pemilu 2024

- 14 Oktober 2022, 11:29 WIB
Pakar hukum tata negara sekaligus TPD DKPP DKI Jakarta 2021-2022 Radian Syam. Ia menyebut resesi tidak bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024
Pakar hukum tata negara sekaligus TPD DKPP DKI Jakarta 2021-2022 Radian Syam. Ia menyebut resesi tidak bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024 /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Ancaman resesi ekonomi dunia di depan mata sehingga muncul pertanyaan apakah memburuknya kondisi ekonomi bisa jadi alasan menunda Pemilu 2024.

Radian Syam, pakar hukum tata negara sekaligus Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Provinsi DKI Jakarta Unsur Masyarakat 2021-2022, menyatakan resesi ekonomi tidak bisa menjadi alasan menunda Pemilu.

Dalam keterangan kepada awak media, Radian Syam mengatakan beberapa hari terakhir diberitakan Indonesia siap-siap untuk memasuki masa resesi ekonomi tahun 2023.

Baca Juga: KPU Ingatkan Petugas Verifikasi Faktual Lakukan Pendekatan Humanis dan Profesional ke Masyarakat

Pejabat yang menyampaikan resesi ekonomi mulai dari Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita harus tetap melaksanakan Pemilu pada tahun 2024, di mana baik KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Radian Syam dalam siaran pers yang diterima Jurnal Medan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Radian menyebut salah satu contohnya mekanisme penyelenggaraan dan pengawasan sudah terbentuk.

"Bahkan Bawaslu pun sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," kata Radian yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Penggunaan Video Call Saat Vermin, KPU Dapat Sanksi Teguran Keras

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x