JURNAL MEDAN - Bawaslu RI memberikan teguran keras kepada KPU RI terkait pelanggaran administrasi penggunaan video call di masa verifikasi administrasi (Vermin) Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan temuan pelanggaran administrasi Vermin merujuk kepada 10 putusan Bawaslu Provinsi baru-baru ini.
KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan kegiatan Vermin terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya.
Hasil pemeriksaan menemukan KPU kab/kota terbukti melakukan video call pada tanggal 5-7 September 2022.
Hal itu, menurut Puadi, dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan dan bertentangan dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022.
"Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," kata Puadi kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kata Puadi, sanksi teguran tertulis adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural.