Instruksi Kapolri, Surat Tilang Ditarik Dari Seluruh Anggota Polda Metro Jaya, Tilang Manual Tak Berlaku Lagi

- 25 Oktober 2022, 13:04 WIB
Seluruh jajaran Korlantas wajib mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat
Seluruh jajaran Korlantas wajib mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat /PMJ NEWS

JURNAL MEDAN - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas mulai dilakukan Pola Metro Jaya.

Saat ini, surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggota Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya dengan cepat merespons instruksi Kapolri dengan menarik surat tilang.

Baca Juga: Sinopsis Yehh Jadu Hai Jinn Ka ANTV 25 Oktober 2022: Baazigar Masuk Jebakan Jin Abu, Sameer Menjadi-jadi

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Kombes Pol Latif Usman dilansir PMJ News, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya kini tidak lagi ditilang manual, namun polisi memaksimalkan penggunaan tilang ETLE.

Saat ini, kata dia, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

"Kita maksimalkan penggunaan ETLE. Dan saat ini ETLE statis di Jakarta terdapat 57 titik," ujarnya.

Baca Juga: Wuih, Wanita Bercadar Nekat Menodongkan Pistol ke Paspampres di Sekitar Kawasan Istana Negara

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x