Setelah mendengar permohonan lima parpol, KPU pun meminta waktu untuk menyiapkan jawaban dalam sidang selanjutnya yang berlangsung Jumat 27 Oktober 2022 dan Senin 31 Oktober 2022.
Bagja mengungkapkan bahwa dalam sidang kedua (selanjutnya) akan digelar jawaban termohon (KPU) sekaligus pembuktian dari pemohonan.
Berikut lima permohonan yang menjalani sidang perdana secara terpisah di Bawaslu RI:
1. Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
2. Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan
3. Nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Republik
4. Nomor: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Partai Republiku Indonesia
5. Nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan pemohon Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).***