JURNAL MEDAN - Lima (5) parpol yang tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sepakat menyatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkendala.
Lima parpol tersebut mendalilkan Sipol menjadi keharusan dalam proses pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi. Sidang sengketa digelar di Bawaslu RI, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kelima parpol yang mengajukan sengketa yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).
Baca Juga: Lawan Politik Uang, Bawaslu Bakal Kampanye Tagline 'Jangan Terima Uangnya, Laporkan Orangnya'
Kelima permohonan tersebut membawa objek sengketa berupa berita acara (BA) KPU dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sidang penyelesaian sengketa ini digelar setelah upaya mediasi yang telah diupayakan Bawaslu antara KPU dan Parpol tak menemui titik terang.
Bawaslu menggelar secara maraton sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa dari lima parpol yang ditetapkan KPU tidak lolos pendaftaran dan verifikasi administrasi.
"Sidang ini mendengarkan pembacaan permohonan yang kemudian akan dijawab dengan mendengarkan jawaban termohon yaitu dari KPU RI," kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja.