JURNAL MEDAN - Polri menyebut kemungkinan tersangka baru tragedi Kanjuruhan yang bakal segera diumumkan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus Tragedi Kanjuruhan yang membuat Indonesia jadi perhatian dunia internasional.
Polisi pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dan terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut.
Dia mengatakan, tersangka itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Paham Radikalisme Masih Ada, Buntut Kasus Wanita Bercadar Todong Paspampres