Fitur Sidalih Diperbaharui, KPU Tingkatkan Layanan Pendataan Pemilih Untuk Pemilu 2024

- 31 Oktober 2022, 10:10 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Adapun dasar hukum terkait pendataan dan pemukhtahiran data pemilu antara lain: Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum dan Undang-Undang 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Perpres 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.

Kemudian PKPU No.6 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan PKPU No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik KPU.

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Erikson P. Manihuruk mendukung pemanfaatan data kependudukan kepada Bawaslu berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Baca Juga: KPU: Rantis Maung Bikinan Pindad Bisa Gantikan Gerobak Sapi Untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

SIAK, kata dia, juga sudah diperbaharui dengan fitur-fitur tambahan.

Khusus dukungan kepada penyelenggara pemilu, SIAK bisa membantu data penduduk yang termasuk dalam daftar pemilih.

Dengan demikian, Bawaslu juga menerima manfaat untuk menggunakan aplikasi SIAK.

"Integrasi SIAK dengan data digital akan membantu Bawaslu melaksanakan pengawasan data pemilih," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah