Cerita Susi ART Ferdy Sambo Beri Keterangan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Tampak Kesal dan Naik Pitam

- 31 Oktober 2022, 20:39 WIB
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun /PMJ News/

JURNAL MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai keterangan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J berbelit-belit.

Keterangan yang disampaikan Susi dinilai Majelis Hakim cenderung berbohong atau kesaksian palsu. Majelis juga terlihat kesal dengan inkonsistensi pesan yang disampaikan Susi.

Susi diduga telah berbohong dengan dugaan sudah diseting untuk berbicara tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat peristiwa tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Nonton Anime Bleach TYBW Episode 4 Sub Indo. Tayang Hari Ini 31 Oktober 2022, Streaming Selain Anoboy

"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," ujar Hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Hakim menegaskan jika nantinya Susi terbukti berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi, Susi diancam sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ancamannya pun tidak main-main. Susi bisa dijerat dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main," kata Hakim.

Baca Juga: Sinopsis Film Mara di Bioskop Trans TV Malam Ini, Misteri Pembunuhan yang Dilakukan Makhluk Aneh

"Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," ujarnya lagi.

Majelis Hakim mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan terkait peristiwa PC (Putri Chandrawati) yang disebut dalam kondisi sakit gara-gara jatuh di kamar mandi lantai 2 pada malam hari tanggal 7 Juli 2022.

Ketika hakim bertanya, Susi malah mengalihkan jawaban dengan bercerita mengenai pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'aruf dan korban Brigadir J.

Mendengar jawaban Susi, Hakim pun dengan tegas memintanya untuk berkata jujur.

Baca Juga: BIADAB, Video Pria Menghajar Seorang Wanita Dengan Tendangan Kungfu Hingga Tamparan, Netizen Meradang

Hakim pun kembali menegaskan kepada Susi bahwa yang ditanyakan soal PC yang terjatuh bukan soal pertengkaran KM dan Brigadir J.

"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas Hakim.

Meski dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Susi tetap menjawab berbelit-belit yang membuat Majelis hakim bingung dan sempat berkata dengan nada tinggi.

Dalam keteranganya, Susi mengaku tidak tahu dengan kondisi Putri Chandrawathi yang terjatuh di kamar mandi.

Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya tidak mendengar teriakan dari PC saat terjatuh di kamar mandi.

Baca Juga: Sheila on 7 Viral di TikTok, Warganet Pangling Lihat Ketampanan Akhdiyat Duta Modjo yang Awet Muda, Cek Profil

Meski tidak mendengar suara teriakan, Susi mengaku bergegas ke atas menuju kamar mandi lantai 2 rumah lantaran telah diperintah oleh Kuat Ma'aruf untuk menolong PC.

"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," tutup Susi.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x