DKPP Periksa Anggota KPU Labuhanbatu Utara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terlibat di Parpol, Jadi Timses, dll

- 13 November 2022, 09:09 WIB
Foto: suasana sidang DKPP
Foto: suasana sidang DKPP /Humas DKPP

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia dalam keterangan kepada wartawan, Minggu, 13 November 2022.

Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Yudia menegaskan sidang bisa disaksikan masyarakat dan media secara online.

Baca Juga: 13 November 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Ternyata Ada Hari Kebaikan Sedunia, Ini Penjelasannya

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah