DKPP Periksa Anggota KPU Labuhanbatu Utara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terlibat di Parpol, Jadi Timses, dll

- 13 November 2022, 09:09 WIB
Foto: suasana sidang DKPP
Foto: suasana sidang DKPP /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin, 14 November 2022.

Perkara ini diadukan oleh Iman Syahri Siagian yang mengadukan H. Syahru El Fauzi sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Teradu.

Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penyelenggara pemilu karena tidak jujur dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar.

Baca Juga: KPU Sulteng Bentuk Media Center Distribusi Informasi Pemilu, Tak Sekedar Mengetahui, Tapi Memahami

Perbuatan itu dilakukan Teradu saat mengikuti pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023.

Teradu juga diduga ikut dan aktif dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 melalui Ijtima Ulama se-Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Teradu juga didalilkan aktif dan mendirikan lembaga pendidikan berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School di Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalil aduan lainnya, Teradu ikut menghadiri kegiatan internal partai politik Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Vidio Detik-detik Gapura Mojokerto - Pasuruan Rubuh

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x