Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024

- 21 November 2022, 13:30 WIB
Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024
Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024 /Screenshot

 

JURNAL MEDAN - KPU RI membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mulai hari Minggu 20 November 2022.

Untuk para peminat PPK, berikut ini syarat, cara daftar, dan bikin akun pendaftaran melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Proses rekrutmen dan pendaftaran PPK melalui SIAKBA yang dibuka tanggal 20 November 2022 berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2022.

Baca Juga: Idolakan Filsuf Jerman, Anggota KPU RI Idham Holik Jagokan Der Panzer Juara Piala Dunia 2022

Setelah itu KPU akan melanjutkan dengan pendaftaran PPS yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal 16 Januari 2023.

Jumlah PPK yang akan direkrut KPU sebanyak 36.330 orang, sedangkan jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024, sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

KPU juga membuka helpdesk pendaftaran PPS dan PPK untuk pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PBNU Usul Pemerintah Gunakan Big Data, Bosan Alasan Kenaikan Harga BBM Karena Subsidi Salah Sasaran Melulu

Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Berikut ini cara daftar dan bikin akun PPK:

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

Baca Juga: Cak Imin Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022, Ini Alasan Der Panzer Layak Jadi yang Terbaik di Qatar

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

Baca Juga: Profil Enner Valencia, Top Skorer Timnas Ekuador, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2022 Lewat Penalti

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Selanjutnya para pelamar perlu terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi KPU terdekat.

Syarat Anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Profil dan Biodata Jason David Frank, Aktor Power Rangers yang Dikabarkan Meninggal Dunia

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Baca Juga: Selain Larang Alkohol, Zakir Naik Juga Dikabarkan Akan Berceramah di Sepanjang Gelaran Piala Dunia 2022

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/

Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Baca Juga: Sumut Juara Umum, Pesan Ketum LASQI di Duta Qasidah Nasional 2022: Jangan Kalah dengan K-Pop, Rock, Lagu Barat

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x