JURNAL MEDAN - KPU RI mengikat MoU dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mensukseskan kegiatan dan tahapan Pemilu 2024.
Adapun kementerian/lembaga yang terlibat MoU adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kominfo, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dalam rangka melancarkan dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024.
Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Rusak Terdampak Gempa Cianjur, Kominfo Cek Infrastruktur
Kolaborasi dengan kementerian/lembaga ini diperlukan terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
Yang pertama dijelaskan Hasyim adalah urusan administrasi kepartaian. Menurut dia, salah satu syarat utama adalah berbadan hukum.
"Untuk menjadi peserta pemilu salah satu syarat utama adalah berbadan hukum dan untuk berbadan hukum salah satu syaratnya adalah keputusan Kemenkumham," kata Hasyim dalam sambutan saat MoU, Selasa, 22 November 2022.
Kemudian Pemilu sangat terkait dengan urusan perundang-undangan. Kata Hasyim, salah satu materi undang-undang Pemilu adalah KPU membentuk peraturan KPU.