KPU Gandeng Kementerian Lembaga Sukseskan Pemilu 2024, Administrasi Parpol Hingga Tender Makin Jelas

- 22 November 2022, 17:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI mengikat MoU dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mensukseskan kegiatan dan tahapan Pemilu 2024.

Adapun kementerian/lembaga yang terlibat MoU adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kominfo, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dalam rangka melancarkan dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Rusak Terdampak Gempa Cianjur, Kominfo Cek Infrastruktur

Kolaborasi dengan kementerian/lembaga ini diperlukan terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada.

Yang pertama dijelaskan Hasyim adalah urusan administrasi kepartaian. Menurut dia, salah satu syarat utama adalah berbadan hukum.

"Untuk menjadi peserta pemilu salah satu syarat utama adalah berbadan hukum dan untuk berbadan hukum salah satu syaratnya adalah keputusan Kemenkumham," kata Hasyim dalam sambutan saat MoU, Selasa, 22 November 2022.

Kemudian Pemilu sangat terkait dengan urusan perundang-undangan. Kata Hasyim, salah satu materi undang-undang Pemilu adalah KPU membentuk peraturan KPU.

Baca Juga: Sah! Pasangan Ikatan Cinta Glenca Chysara dan Rendi Jhon Masih Canggung dan Malu-malu Panggil Suami Istri

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x