KPU Gandeng Kementerian Lembaga Sukseskan Pemilu 2024, Administrasi Parpol Hingga Tender Makin Jelas

- 22 November 2022, 17:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Peraturan KPU baik secara substansi, administrasi, dan komunikasi itu semua kewenangan Menkumham," ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly menjamin akan memberi dukungan penuh kepada KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dukungan ini, kata dia, berdasarkan arahan Presiden Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam kesempatan pertemuan Jokowi dengan KPU.

Dalam pertemuan Presiden dengan KPU di bulan Maret 2022 lalu, Jokowi memberikan 6 arahan.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

"Salah satu arahan tersebut yaitu bapak presiden meminta kepada sejumlah menteri yang berkaitan dengan penuelenggara pemilu termasuk Menkumham untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU," ujar Yasonna dalam sambutannya.

Kata Yasonna, melalui tugas dan fungsinya, Kemenkumham berwenang memberi status pendukung parpol.

Kewenangan ini sangat berpengaruh terhadap dampak eksistensi partai politik Indonesia. Secara tidak langsung berperan penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

"Kewenangan ini meliputi layanan pendaftaran parpol, pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai politik dan kepengurusan partai politik," jelasnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1068 Reddit: Terungkap Jika Kuma Menjadi Penghubung Area Punk Records di Egghead

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah