KPU Gandeng Kementerian Lembaga Sukseskan Pemilu 2024, Administrasi Parpol Hingga Tender Makin Jelas

- 22 November 2022, 17:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (paling kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kanan) beserta pimpinan KPU RI lainnya resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI mengikat MoU dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk mensukseskan kegiatan dan tahapan Pemilu 2024.

Adapun kementerian/lembaga yang terlibat MoU adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kominfo, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dalam rangka melancarkan dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Rusak Terdampak Gempa Cianjur, Kominfo Cek Infrastruktur

Kolaborasi dengan kementerian/lembaga ini diperlukan terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada.

Yang pertama dijelaskan Hasyim adalah urusan administrasi kepartaian. Menurut dia, salah satu syarat utama adalah berbadan hukum.

"Untuk menjadi peserta pemilu salah satu syarat utama adalah berbadan hukum dan untuk berbadan hukum salah satu syaratnya adalah keputusan Kemenkumham," kata Hasyim dalam sambutan saat MoU, Selasa, 22 November 2022.

Kemudian Pemilu sangat terkait dengan urusan perundang-undangan. Kata Hasyim, salah satu materi undang-undang Pemilu adalah KPU membentuk peraturan KPU.

Baca Juga: Sah! Pasangan Ikatan Cinta Glenca Chysara dan Rendi Jhon Masih Canggung dan Malu-malu Panggil Suami Istri

"Peraturan KPU baik secara substansi, administrasi, dan komunikasi itu semua kewenangan Menkumham," ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly menjamin akan memberi dukungan penuh kepada KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dukungan ini, kata dia, berdasarkan arahan Presiden Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disampaikan dalam kesempatan pertemuan Jokowi dengan KPU.

Dalam pertemuan Presiden dengan KPU di bulan Maret 2022 lalu, Jokowi memberikan 6 arahan.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

"Salah satu arahan tersebut yaitu bapak presiden meminta kepada sejumlah menteri yang berkaitan dengan penuelenggara pemilu termasuk Menkumham untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU," ujar Yasonna dalam sambutannya.

Kata Yasonna, melalui tugas dan fungsinya, Kemenkumham berwenang memberi status pendukung parpol.

Kewenangan ini sangat berpengaruh terhadap dampak eksistensi partai politik Indonesia. Secara tidak langsung berperan penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

"Kewenangan ini meliputi layanan pendaftaran parpol, pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai politik dan kepengurusan partai politik," jelasnya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1068 Reddit: Terungkap Jika Kuma Menjadi Penghubung Area Punk Records di Egghead

Sementara KPU dan Kominfo mengikat MoU tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Untuk kerjasama dengan LKPP, KPU berkolaborasi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Kemudian KPU juga mengikat perjanjian kerja sama (PKS) Ditjen AHU tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data Partai Politik (Parpol).***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah