Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

- 15 November 2022, 11:23 WIB
Sidang pemeriksaan DKPP terhadap Anggota KPU Labuhanbatu Utara, Sumut, yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Sidang pemeriksaan DKPP terhadap Anggota KPU Labuhanbatu Utara, Sumut, yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 14 November 2022 menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diduga jadi tim sukses di Pilgub dan Pileg di Labuhanbatu Utara, Sumut.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis dengan perkara nomor 31-PKE-DKPP/X/2022 yang digelar secara hibrida.

Perkara ini diadukan oleh Iman Syahri Siagian yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, H. Syafru El Fauzi.

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Terdapat empat dalil aduan yang dialamatkan kepada Syafru. Pertama, ia diduga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penyelenggara pemilu.

Syafru dianggap tidak jujur karena membuat dokumen pernyataan yang tidak benar saat pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023.

Syafru juga diduga menjadi pendukung atau tim kampanye pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2018.

"Teradu diduga ikut dan aktif dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 melalui Ijtima Ulama se-Provinsi Sumatera Utara," kata Imam Syahri Siagian selaku Pengadu.

Baca Juga: KPU RI Siapkan SDM Berpengalaman di Tiga DOB Papua, Tahapan Pemilu 2024 Langsung Jalan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x