SAH! Putusan MK Nyatakan Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju Cawapres

- 24 November 2022, 13:04 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman /Mahkamah Konstitusi

JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terkait presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan kembali.

Gugatan ini diajukan Ketua Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 Ghea Ghiasty Italiane pada 19 September 2022.

Dalam gugatannya Sekber Prabowo-Jokowi meminta hakim konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Malam Ini: Ada Uruguay vs Korea Selatan dan Portugal Hadapi Ghana

Pasal tersebut menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Sementara penggugat menilai Pasal 169 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Sebab, UUD 1945 menggunakan frasa 'dan', bukan 'atau'."

Menurut penggugat (Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi), Pasal 169 huruf n memposisikan presiden dan wakil presiden tidak satu paket.

Baca Juga: Ini Rapor Para Pemain J.League Saat Timnas Jepang Comeback Memukul Jerman di Piala Dunia 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x