SAH! Putusan MK Nyatakan Presiden Dua Periode Tak Bisa Maju Cawapres

- 24 November 2022, 13:04 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman /Mahkamah Konstitusi

Sedangkan UUD 1945 menempatkan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Penggugat/pemohon menyebut keberadaan Pasal 169 huruf n menimbulkan pertanyaan "Apakah Presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu Wakil Presiden di periode selanjutnya?"

"Permohonan para pemohon tidak dapat diterima," demikian pernyataan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan hakim konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x