JURNAL MEDAN - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika meminta KPU dan Bawaslu menciptakan mekanisme tranparansi kampanye di media sosial untuk melawan hoaks.
KPU RI maupun Bawaslu RI seharusnya bisa membuat aturan yang memungkinkan transparansi dari setiap gerak kampanye kandidat, khususnya di jagat maya.
Menurut Mahardhika, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap kurang adaptif terhadap perkembangan digital, khususnya terkait hoaks dan disinformasi pemilu.
Baca Juga: Lagi-lagi Ganjar, Musra Relawan Jokowi di Asia Timur Pilih Ganjar Pranowo Sebagai Capres Terpopuler
Maka turunan di Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus mengakomodasi kampanye yang transparan tersebut.
"Kalau ada landasan hukum kuat di PKPU atau Perbawaslu, koordinasi dan komunikasi semua pihak bisa berjalan baik, kemudian akuntabilitasnya bisa kita jaga," kata Mahardhika dalam diskusi online, Rabu, 30 November 2022.
Mahardika menceritakan pengalaman di Pemilu 2019 saat semua pihak menyuarakan kolaborasi, tapi ketika kolaborasi dijalankan tanpa landasan hukum kuat, hasilnya tak maksimal.
"Apa yang dihasilkan kolaborasi itu kadang tidak mengikat satu sama lain," ujarnya.