Eks Koruptor Boleh Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas Penjara, KPU Konsultasi ke Presiden dan DPR: DPD Termasuk?

- 30 November 2022, 16:58 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diwawancarai wartawan saat Press Tour Jurnalis 2022 di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eks napi koruptor boleh maju caleg 5 tahun setelah keluar dari penjara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya mengatakan KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut untuk diakomodasi ke dalam PKPU.

Apakah keputusan itu berlaku bagi calon anggota DPD sementara yang disebutkan di dalam putusan adalah Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota serta kepala daerah.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sumber Dana Lembaga Survei Terakreditasi KPU Harus Jelas, Bagaimana Jika Tidak Terakreditasi?

KPU juga akan konsultasikan materi Putusan Judicial Review (JR) MK kepada Pembentuk UU yakni Presiden dan Komisi 2 DPR RI.

"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022.

Putusan MK yang diketok pada Rabu 30 November 2022 menyatakan eks napi koruptor diperbolehkan kembali nyaleg setelah instrospeksi diri selama 5 tahun.

Dalam putusan itu MK menilai masa tunggu 5 tahun setelah terpidana menjalankan hukuman dianggap sebagai waktu yang cukup untuk melakukan introspeksi.

Baca Juga: Nonton dan Download Chainsaw Man Episode 8 Sub Indo di Otakudesu, Streaming Gratis Mudah di Link Ini

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x