JURNAL MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan jual beli pulau adalah kegiatan ilegal di Indonesia.
KKP dalam keterangan yang dirilis Selasa 6 Desember 2022, meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT. LII merupakan pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, sementara PKKPRL adalah persyaratan wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1069 Reddit: Kalah Telak, Lucci Akui Kekuatan Awakening Buah Iblis Mugiwara
Berdasarkan data KKP sebagaimana dikemukakan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Sementara Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan setiap pelaku usaha wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri KKP.
"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh penanaman modal asing (PMA)," demikian keterangan KKP kepada wartawan.
Dalam rilis tersebut KKP menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan regulasi Indonesia tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
Fakta ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," tulis keterangan tersebut.
Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut juga berlaku bagi PT. LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan.
Saat ini KKP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Selasa 6 Desember 2022: Simak Horoskop Karir, Asmara, Keuangan
Koordinasi dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
"Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia," demikian keterangan KKP.***