Pelapor Zulhas Yakin Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Bawaslu Bakal Ditolak

- 9 Desember 2022, 15:41 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Dugaan yang dilaporkan APCD adalah curi start kampanye Pemilu 2024 dan memanfaatkan rumah ibadah saat safari politik Anies di Aceh untuk berkampanye.

"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Koordinator APCD Husni Jabal kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.

APCD juga sudah mengisi formulir B1 sebagai kelengkapan berkas sehingga curi start kampanye diduga melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

"Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," kata dia.

Baca Juga: Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, Quote dari Tokoh Bangsa Cocok Jadi Caption Postingan Media Sosial

Husni Jabal mengakui curi start kampanye yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres lainnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah