Dugaan yang dilaporkan APCD adalah curi start kampanye Pemilu 2024 dan memanfaatkan rumah ibadah saat safari politik Anies di Aceh untuk berkampanye.
"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Koordinator APCD Husni Jabal kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.
APCD juga sudah mengisi formulir B1 sebagai kelengkapan berkas sehingga curi start kampanye diduga melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," kata dia.
Husni Jabal mengakui curi start kampanye yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres lainnya.***