KPU Kota Padang Sidempuan Menggelar Sosialisasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

- 15 Desember 2022, 16:43 WIB
KPUD Padang Sidempuan menggelar sosialisasi penetapan dan nomor urut peserta Pemilu 2024
KPUD Padang Sidempuan menggelar sosialisasi penetapan dan nomor urut peserta Pemilu 2024 /Tanzielal Azizier/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan menggelar sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, Kamis 15 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap memaparkan pentingnya sosialisasi ini agar diketahui oleh Parpol dan masyarakat.

Fadlyka Himmah mengatakan bahwa ke 17 Partai Politik yang diumumkan KPU-RI itu, memenuhi Syarat (MS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Padang Sidempuan.

Baca Juga: RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh

Sesuai dengan Pasal 173 UU Pemilu bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi dan minimal 75 persen di kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Selain itu, sosialiasi yang dilaksanakan KPU Kota Padang Sidempuan merujuk kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Ketua Plh. Afwan Hasibuan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Sidempuan pun membacakan Surat Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia No. 518 dan didengarkan oleh seluruh undangan sosialisasi dengan seksama.

Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dalam sambutannya memberikan arahan terkait Pemilu 2024 ke depan.

Baca Juga: PDIP Tetap Metal, Target Hattrick Dengan Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Bambang Pacul Waspada Partai Kuda Hitam

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x