RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh

- 14 Desember 2022, 18:40 WIB
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022
KPU RI menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI resmi menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan langsung penetapan parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Menetapkan 17 parpol memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: PKB Tetap Nomor Urut Satu di Pemilu 2024, Kata Cak Imin: Ini Efektif dan Efisien

Dalam kesempatan itu Hasyim Asy'ari kembali mengingatkan bahwa Pemilu merupakan ajang sang sah dan legal dalam memperebutkan kekuasaan.

Ia berharap seluruh peserta Pemilu 2024 memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjadi penguasa dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan undang-undang.

Selain itu, KPU juga menetapkan enam parpol lokal Aceh yang juga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: HASIL Rekapitulasi Nasional Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat TMS di NTT dan Sulut

Berikut 17 parpol peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x