JURNAL MEDAN - KPU RI meluruskan informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Sebuah akun Twitter @SemutMerah2024 pada Jumat 16 Desember 2022 membagikan surat KPU RI yang mengundang 18 parpol peserta Pemilu 2024 untuk acara pleno.
Surat tersebut berjudul, "Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022."
Akun tersebut mempertanyakan KPU menganulir keputusan sendiri karena dalam acara penetapan dan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan 17 parpol lolos sebagai peserta, sementara di undangan tertera 18 parpol.
"Koq Bisa @KPU_ID menganulir keputusan sendiri?," tulis akun yang memiliki sekitar 8000 pengikut tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi hoaks tersebut. Ia meminta masyarakat untuk benar-benar mencerna informasi terkait tahapan kepemiluan dan jangan salah paham.
"Di era post truth hal yang demikian ini menjadi virus bagi demokrasi [...] menurut saya bisa merusak ya, pemahaman politik dan bahkan dalam konteks neurologi, bisa merusak nalar," kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.