KPU RI Luruskan HOAKS Soal Tahapan Pemilu 2024, Buntut Ulah Warganet Sotoy yang Bagikan Undangan Parpol

- 16 Desember 2022, 23:18 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menemui wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, 12 September 2022
Anggota KPU RI Idham Holik menemui wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, 12 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh

Surat yang dibagikan akun Twitter tersebut merupakan surat undangan rekapitulasi nasional verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Surat itu dikirimkan kepada 18 parpol sebelum acara penetapan resmi tanggal 14 Desember 2022.

Sementara dalam prosesnya, surat itu merupakan undangan resmi KPU RI kepada parpol untuk menyaksikan sendiri rapat pleno rekapitulasi nasional.

Rapat pleno dihadiri seluruh perwakilan parpol yang mendengarkan dan melihat langsung data dan fakta hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual.

Baca Juga: KPU RI Dituding Curang, Intimidasi, Hingga Manipulasi Data di Tengah Kompetisi Sengit Parpol

Setelah dibacakan dan dilihat langsung oleh parpol, ditemukan fakta bahwa satu parpol yakni Partai Ummat mendapatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi.

Berdasarkan UU Pemilu, Partai Ummat tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 karena status TMS di dua provinsi, sebaliknya regulasi mewajibkan harus Memenuhi Syarat (MS) di semua provinsi.

KPU kemudian menetapkan secara resmi 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan Partai Ummat saat ini menempuh jalur konstitusional melalui sengketa ke Bawaslu RI.

Dengan demikian, narasi KPU menganulir keputusan sendiri terbantahkan namun sejumlah pihak telah menggoreng kabar tersebut.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah