Pasal itu juga menyatakan bahwa sebelum KPUD terbentuk, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU.
Di pasal 4 dinyatakan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya juga diatur dengan PKPU.***