JURNAL MEDAN - KPU RI sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) di empat wilayah daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan empat wilayah DOB Papua tersebut sudah memiliki kantor KPUD sebelum 26 Desember 2022.
Sementara para Bakal calon DPD RI di empat DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
"KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.
"Selanjutnya sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB tersebut Insya Allah sudah terbentuk," ujarnya lagi.
Idham mengatakan seluruh keputusan KPU tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 10A dalam Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu 2024.
Diantaranya, mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan KPU.
Baca Juga: RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh