Media sosial bahkan media mainstream bisa menjadi salah satu sumber firehose of falsehood yang 'menyemburkan' informasi tanpa mempedulikan kebenaran atau kepastiannya.
"Baik itu hoaks maupun hate speech ataupun ujaran-ujaran kebencian di dalam ruang-ruang digital kita, mengikuti aturan dan jadwal yang telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum maupun peraturan-peraturan KPU," kata Johnny.
Bawaslu RI sebagai pengawas Pemilu telah memetakan kerawanan di media sosial melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis akhir tahun 2022.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah membuat sekaligus memetakan mitigasi dampak penggunaan media sosial.
Kata Lolly, ada kepentingan bersama bagi kita semua pihak untuk mengantisipasi penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik ke depan.
"Hal ini penting supaya (penggunaan media sosial dan media digital) konstruktif dan tetap positif terhadap konteks pemilu dan pemilihan," kata Lolly dalam acara Webinar Sosialisasi IKP yang digelar Kemendagri, Selasa, 27 Desember 2022.***