Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

- 9 Januari 2023, 13:26 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu 2024 pihaknya bertindak sebagai pelaksana undang-undang (UU).

Sebelumnya, Minggu 8 Januari 2023, delapan parpol parlemen menolak sistem Pemilu dilaksanakan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Ke-delapan parpol tersebut menerbitkan sikap bersama dengan pernyataan menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024.

Baca Juga: GOKIL, Inggris Bongkar Mobil Pejabat Pemerintah Karena Diduga Terpasang Alat Pelacak SIM Card Milik China

"Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.

Idham menuturkan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 KPU harus melaksanakan ketentuan sesuai Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.

Menurut dia, berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Implementasi berkepastian hukum bersifat imperatif guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.

Baca Juga: SAH! Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tak Ada Lagi Pembatasan Usia

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x