JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu 2024 pihaknya bertindak sebagai pelaksana undang-undang (UU).
Sebelumnya, Minggu 8 Januari 2023, delapan parpol parlemen menolak sistem Pemilu dilaksanakan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ke-delapan parpol tersebut menerbitkan sikap bersama dengan pernyataan menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024.
"Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.
Idham menuturkan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 KPU harus melaksanakan ketentuan sesuai Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.
Menurut dia, berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Implementasi berkepastian hukum bersifat imperatif guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.
Baca Juga: SAH! Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tak Ada Lagi Pembatasan Usia