Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

- 9 Januari 2023, 13:26 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu 2024 pihaknya bertindak sebagai pelaksana undang-undang (UU).

Sebelumnya, Minggu 8 Januari 2023, delapan parpol parlemen menolak sistem Pemilu dilaksanakan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Ke-delapan parpol tersebut menerbitkan sikap bersama dengan pernyataan menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024.

Baca Juga: GOKIL, Inggris Bongkar Mobil Pejabat Pemerintah Karena Diduga Terpasang Alat Pelacak SIM Card Milik China

"Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.

Idham menuturkan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 KPU harus melaksanakan ketentuan sesuai Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a dan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017.

Menurut dia, berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Implementasi berkepastian hukum bersifat imperatif guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.

Baca Juga: SAH! Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tak Ada Lagi Pembatasan Usia

Sementara itu, hingga saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku.

Pasal itu menyatakan, "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka."

"Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," jelas Idham.

Selanjutnya, dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, Idham mengatakan apapun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU sebagai penyelenggara Pemilu wajib melaksanakannya.

Baca Juga: Dimotori Golkar, Ini Deretan Komentar Para Ketum dan Elit Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Hal ini, kata dia, sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yang berbunyi:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x