b. Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas atau Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya sebanyak 494 lokasi;
c. Perusahaan/Perkebunan/Tambang sebanyak 548 lokasi;
d. Panti Sosial sebanyak 421 lokasi; dan
e. Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.
Berdasarkan pemantauan Bawaslu, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
Sebanyak 377 lokasi bersedia
diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU.
Kemudian sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
Sebagai informasi, dalam menentukan dan menemukan potensi lokasi khusus tersebut Bawaslu melakukan beberapa langkah.
Bawaslu menerbitkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 pada 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024.